purbakalajawatengah

tunisianembassyjakarta

gmniyogyakarta.com

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

https://mega4djumat.com

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

mega4d

Kecelakaan Contra Flow di JLNT Casablanca, Bisa Klaim Jasa Raharja? – Updateotomotif

slot bet 200

slot bet 200

Kecelakaan Contra Flow di JLNT Casablanca, Bisa Klaim Jasa Raharja?

0
Polres Metro Jaksel Ratusan motor kena razia di JLNT Casablanca

Polres Metro Jaksel Ratusan motor kena razia di JLNT Casablanca

UpdateotomotifRabu, 21 Februari 2024 | 23:16 WIB

Updateotomotif.com – Apakah ahli waris bisa mengajukan klaim atas kecelakaan di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan?

Seperti diketahui, seorang pemotor tewas setelah nekat lawan arah setelah menghindari polisi.

Dalam video yang beredar , Minggu (18/2/2024), terlihat korban tergeletak tak bernyawa di JLNT Casablanca.

Tampak pula satu unit motor yang rusak parah.

Kecelakaan diduga disebabkan pemotor putar balik karena adanya polisi sedang berjaga di JLNT Casablanca, lalu tewas tertabrak mobil.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Betul (ada korban jiwa). 1 orang dari pengendara motor,” ujar dia, saat dihubungi, Minggu.

JLNT Casablanca merupakan jalur khusus untuk kendaraaan roda empat.

Dengan demikian, pengendara motor dilarang merobos jalur tersebut.

Namun, kerap kali diketahui untuk memangkas waktu tempuh agar terhindar kemacetan, pengendara motor nekad menerobos jalur ini.

Terhadap kejadian ini, pihak asuransi Jasa Raharja sudah memiliki ketentuan terhadap klaim.

Dalam Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor 132 Tahun 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan ada 6 poin

Dalam keputusan itu disebutkan Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang mengalami kasus seperti Melawan arus, Kendaraan yang dimodifikasi, Kendaraan yang tidak dilengkapi STCK (bagi kendaraan baru), Menerobos Palang Pintu Kereta Api, Berkendara tidak wajar dan Tidak memiliki SIM.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, terbitnya Kepdir Nomor 132 tahun 2023 adalah sebagai upaya dalam merespon prilaku masyarakat yang tidak tertib dan tindak lanjut temuan aparat penegak hukum.

Ia berharap dengan adanya Kepdir Nomor 132 Tahun 2023 ini dapat merubah prilaku masyarakat dalam berkendara.

Nilai santunan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 untuk kecelakaan yang mengakibatan kematian sebesar Rp 50 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *