Daftar Motor Baru di Indonesia yang Diwajibkan Memiliki SIM C1
Jakarta, Updateotomotif — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C biasa. Syarat untuk membuat SIM C1 yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun.
“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Senin (27/05).
Aan menjelaskan bagi pengemudi yang ingin membuat SIM CI harus lebih dahulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.
“Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ucap Aan.
Pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500cc di Indonesia sangat bervariasi. Modelnya pun banyak mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring.
Berikut daftar motor yang dipasarkan di Indonesia dengan kapasitas mesin 250-500cc yang wajib memiliki SIM CI untuk mengendarainya:
Honda
- CB500X
- CB500F
- Rebel 500
- Ninja ZX-4RR
- Eliminator
Vespa
- GTS Super Tech 300
- GTV 300
Royal Enfield
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor
- Himalaya
TVS
- Ronin
- Apache RTR 310
- Apache RR 310
Benelli
- Zaverano
- Patagonian
- Imperial
- Motobi 200 EVO
- Motobi 200 EFI
- TRX 251
- TRK 502
- TRK 502X
- Leoncino 250
- Leoncino 500
- 502C
KTM
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
Husqvarna
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
BMW
- G310R
- G310 GS
- C400X